00

.

Mengapa Bank Menyetujui KPR Anda? | Kemudahan Mengambil Kredit Pemilikan Rumah


Kemudahan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) kini bisa dimiliki oleh siapa saja, asalkan pemohon memenuhi syarat yang diajukan oleh perbankan. Mutlak dicamkam, ketika seseorang memilih KPR, ia harus mempertimbangkan segala sesuatunya terkait keuntungan dan kenyamanan.

Pertimbangan tersebut meliputi keamanan dalam semua aktivitas KPR, keunggulan fasilitas tersebut, reputasi dan kredibilitas bank pemberi KPR, jangka waktu kredit, jaringan pelayanan yang luas, pelayanan prima, serta fleksibilitas dalam pembayaran angsuran. Selain itu, pemohon KPR juga harus mengerti cara bank menganalisis kemampuan pemohon mencicil atau membeli.

Supriyadi Amir dalam bukunya 'Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal' mengatakan, sebelum memilih rumah dengan KPR, ada baiknya calon pemohon mempersiapkan hitung-hitungan dari bank. Misalnya, Anda dan isteri adalah pasangan muda dengan penghasilan yang digabungkan mencapai Rp 6 juta per bulan. Anda adalah pekerja tetap dan menginginkan rumah kecil, sehat, di lingkungan permukiman layak.

Bank biasanya mengizinkan atau menyetujui cicilan bila tidak lebih dari sepertiga gaji per bulan. Maka, misalnya, gaji Anda berdua Rp 6 juta, cicilan akan disetujui bank jika tak lebih dari Rp 2 juta per bulan.

Untuk mengetahui kemampuan membeli rumah, bank biasanya hanya mendanai 80 % dari nilai rumah. Misalnya, Anda akan membeli rumah seharga Rp 100 juta, maka bank hanya mau mendanai Rp 80 juta. Untuk itu, Anda harus menyiapkan Rp 20 juta.

Di samping itu, Anda perlu mempersiapkan 10 % biaya administrasi dan pajak. Jadi, total dana awal yang perlu Anda siapkan sebelum KPR rumah harga Rp 100 juta itu adalah Rp 30 juta. Rinciannya,Rp 20 juta untuk yang tidak didanai bank, dan Rp 10 juta untuk kepentingan lain-lain.

Selanjutnya, setelah Anda mengetahui kisaran harga rumah yang bakal disetujui oleh bank, barulah Anda mencari rumah idaman sesuai kemampuan. (sumber Kompas.com)

Selamat memilih KPR!

Ketentuan Down Payment (DP) Alias Uang Muka 30% KPR Pada Industri Perbankan Dianggap Pengembang Tidak Adil

Jakarta - Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30% KPR pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak masuk akal. Industri properti Indonesia jauh dari bubble dari format pembiayaan rumah tidak kembali diagunkan seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.

Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.

"Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia," kata Setyo di sela-sela gala dinner perayaan ulang tahun ke-40 REI, di Manado, Sabtu (31/3/2012) malam.

Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku untuk kelas menengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp 300 juta-Rp 400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan. Tapi harga," ucapnya.

"Masak dengan harga yang jauh lebih murah dia harus DP 30%. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp 700 juta atau Rp 1 miliar sekalian," paparnya.

Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:

  • LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
  • Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
  • Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.(http://finance.detik.com)

PT Jamsostek (Persero) Menyediakan Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) | Ingin Dapat Pinjaman Uang Muka KPR Jamsostek? Ini Syaratnya

Jakarta - PT Jamsostek (Persero) menyediakan pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) untuk para anggotanya. Namun besaran pinjaman yang bisa diberikan tergantung gaji setiap peserta Jamsostek. Seperti apa?

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, syarat utama peserta Jamsostek yang bisa mendapatkan pinjaman ini adalah yang masa kerjanya minimal 10 tahun. Syaratnya sebagai berikut:
  • Pekerja bergaji Rp 5 Juta, total pinjaman yang diberikan Rp 20 juta
  • Pekerja bergaji antara Rp 5 – Rp 10 Juta, total pinjaman yang diberikan Rp 35 juta
  • Pekerja bergaji di atas Rp 10 juta bisa mendapatkan bantuan pinjaman uang muka Rp 50 juta
"Semua pinjaman ini memiliki waktu tenor 10 tahun dan tingkat bunga efektif 6%," ujar Hotbonar seperti dikutip dari situs Kemenpera, Selasa (24/4/2012).

Dikatakan Hotbonar, Jamsostek bakal menggenjot program pinjaman uang muka ini karena pemerintah akan banyak membangun rumah dan rusun untuk para pekerja.

Pemerintah akan membangun 120 Twin Block rusunawa dan diperkirakan bisa menampung 300 orang pekerja dengan rincian satu kamar dihuni oleh 4 orang.

Terkait dengan penyediaan rumah bagi pekerja/buruh, pemerintah dalam hal ini Kemanterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan subsidi uang muka rumah sebesar Rp 2 juta untuk setiap pekerja/buruh.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
V-Property : Didudukung Oleh Bank-Bank Terpercaya Logo Bank V Property
Loading
VProperty - Neng Sri Eliawati
Jl. Beringin Raya No. 120 C, Perum I Karawaci - Kota Tangerang 15116
Telp : 021-3392 4888, Fax : 021 5421 3899
HP : 085 959 7777 17, 0857 8273 3777